SEJARAH KEPUALUAN RIAU
Provinsi Kepulauan Riau merupakan gerbang wisata mancanegara kedua di Indonesia setelah Pulau Bali. Hal ini merupakan salah satu poin kebanggaan yang dimiliki Provinsi yang masih baru tujuh tahun berjalan, tetapi mengalami tingkat perkembangan yang sangat signifikan. Dengan Motto “Berpancang Amanah, Bersauh Marwah”, Provinsi Kepulauan Riau bertekad membangun daerahnya menjadi salah satu pusat pertumbuhan perekonomian nasional dengan tetap mempertahankan nilai-nilai budaya melayu.
Secara hukum, Provinsi Kepulauan Riau dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2002, namun secara resmi roda pemerintahan baru berjalan efektif mulai tanggal 1 Juli 2004.
Provinsi ini merupakan pemekaran dari Provinsi Riau. Selain letak geografisnya yang sangat strategis karena berada di Selat Malaka dan di Laut Cina Selatan, juga berbatasan dengan pusat bisnis dan keuangan di Asia Pasifik yakni Negara Singapura dan Negara Malaysia.
Secara geografis Provinsi Kepulauan Riau terletak pada 04o15’ LU - 0o45’LS dan 103011’ – 109o10’ BT. Provinsi Kepulauan Riau merupakan daerah kepulauan yang terdiri atas pulau besar dan kecil kurang lebih 2.408 buah dimana sebanyak 366 pulau telah berpenghuni dan 2.042 pulau belum berpenghuni. Luas total wilayah Provinsi Kepulauan Riau adalah 253.420 km2 terdiri dari luas lautan 242.825 km2 (96%) dan luas daratan 10.595,41 km2 (4%).
Secara geografis wilayah Provinsi Kepulauan Riau berbatasan dengan :
Provinsi ini memilki 2 Kota yaitu Kota Batam dan Tanjungpinang. Provinsi Kepulauan Riau juga terdiri dari 5 Kabupaten yaitu Kabupaten Bintan, Karimun, Natuna, Lingga dan 1 Kabupaten Kepulauan Anambas yang baru terbentuk pada tanggal 21 Juli 2008 (UU No 33 Tahun 2008) yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Natuna. Enam kecamatan yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Natuna kini menjadi cakupan dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu Kecamatan Siantan, Siantan Timur, Siantan Selatan, Palmatak, Jemajak, Jemaja Timur.
Secara hukum, Provinsi Kepulauan Riau dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2002, namun secara resmi roda pemerintahan baru berjalan efektif mulai tanggal 1 Juli 2004.
Provinsi ini merupakan pemekaran dari Provinsi Riau. Selain letak geografisnya yang sangat strategis karena berada di Selat Malaka dan di Laut Cina Selatan, juga berbatasan dengan pusat bisnis dan keuangan di Asia Pasifik yakni Negara Singapura dan Negara Malaysia.
Secara geografis Provinsi Kepulauan Riau terletak pada 04o15’ LU - 0o45’LS dan 103011’ – 109o10’ BT. Provinsi Kepulauan Riau merupakan daerah kepulauan yang terdiri atas pulau besar dan kecil kurang lebih 2.408 buah dimana sebanyak 366 pulau telah berpenghuni dan 2.042 pulau belum berpenghuni. Luas total wilayah Provinsi Kepulauan Riau adalah 253.420 km2 terdiri dari luas lautan 242.825 km2 (96%) dan luas daratan 10.595,41 km2 (4%).
Secara geografis wilayah Provinsi Kepulauan Riau berbatasan dengan :
Provinsi ini memilki 2 Kota yaitu Kota Batam dan Tanjungpinang. Provinsi Kepulauan Riau juga terdiri dari 5 Kabupaten yaitu Kabupaten Bintan, Karimun, Natuna, Lingga dan 1 Kabupaten Kepulauan Anambas yang baru terbentuk pada tanggal 21 Juli 2008 (UU No 33 Tahun 2008) yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Natuna. Enam kecamatan yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Natuna kini menjadi cakupan dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu Kecamatan Siantan, Siantan Timur, Siantan Selatan, Palmatak, Jemajak, Jemaja Timur.